Asas-asas untuk menyelenggarakan
Otda (pemerintahan daerah), pada dasarnya ada 4 (empat), yaitu :
1. Sentralisasi yaitu sistem
pemerintahan di mana segala kekuasaan dipusatkan di pemerintah pusat.
2. Desentralisasi yaitu penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada
daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3. Dekonsentrasi yaitu pelimpahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada
gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah
tertentu.
4. Tugas Pembantuan yaitu penugasan dari pemerintah kepada daerah dan/atau
desa, dari pemerintah propinsi kepada kabupaten/kota dan/atau desa, dari
pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu.
Sentralisasi
Menurut J. In het Veld, kelebihan sentralisasi adalah :
1. menjadi landasan kesatuan kebijakan lembaga atau masyarakat.
2. dapat mencegah nafsu memisahkan diri dari negara dan dapat meningkatkan rasa
persatuan.
3. meningkatkan rasa persamaan dalam perundang-undangan, pemerintahan dan
pengadilan sepanjang meliputi kepentingan seluruh wilayah dan bersifat serupa.
4. terdapat hasrat lebih mengutamakan umum daripada kepentingan daerah,
golongan atau perorangan, masalah keperluan umum menjadi beban merata dari
seluruh pihak.
5. tenaga yang lemah dapat dihimpun menjadi suatu kekuatan yang besar.
6. meningkatkan daya guna dan hasil guna dalam penyelenggaraan pemerintahan
meskipun hal tersebut belum merupakan suatu kepastian.
Menurut J.T. van den Berg, kebaikan sentralisasi meliputi :
1. meletakkan dasar kesatuan politik masyarakat.
2. merupakan alat untuk memperkokoh perasaan persatuan.
3. mendorong kesatuan dalam pelaksanaan hukum.
4. membawa kepada penggalangan kekuatan.
5. dalam keadaan tertentu, sentralisasi dapat lebih efesien
Penyelengaraan pemerintahan dengan sistem sentralisasi mempunyai kelemahan,
antara lain :
Kelemahan sistem sentralisasi :
1. mengakibatkan terbengkalainya urusan-urusan pemerintahan yang jauh dari
pusat.
2. menyuburkan tumbuhnya birokrasi (dalam arti negatif) dalam pemerintahan.
3. memberatkan tugas dan tanggungjawab pemerintah pusat.
Desentralisasi
Lahirnya konsep desentralisasi merupakan upaya untuk mewujudkan seuatu
pemerintahan yang demokratis dan mengakhiri pemerintahan yang sentralistik.
Pemerintahan sentralistik menjadi tidak populer karena telah dinilai tidak
mampu memahami dan memberikan penilaian yang tepat atas nilai-nilai yang hidup
dan berkembang di daerah.
Desentralisasi adalah pembentukan daerah otonom dengan kekuasaan kekuasaan
tertentu dan bidang-bidang kegiatan tertentu yang diselenggarakan berdasarkan
pertimbangan, inisiatif, dan administrasi sendiri, sehingga akan dijumpai
proses pembentukan daerah yang berhak mengatur kepentingan daerahnya.
Tujuan Penyelenggaraan Desentralisasi
Pada dasarnya tujuan penyelenggaraan desentralisasi antara lain :
1. dalam rangka peningkatan efesiensi dan efektivitas penyelenggaraan
pemerintahan.
2. sebagai wahana pendidikan politik masyarakat di daerah.
3. dalam rangka memelihara keutuhan negara kesatuan atau integrasi nasional.
4. untuk mewujudkan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan yang dimulai
dari daerah.
5. guna memberikan peluang bagi masyarakat untuk membentuk karir dalam bidang
politik dan pemerintahan.
6. sebagai wahana yang diperlukan untuk memberikan peluang bagi masyarakat
untuk berpartisipasi dalam proses perencanaan dan pelaksanaan pemerintahan.
7. sebagai sarana yang diperlukan untuk mempercepat pembangunan di daerah.
8. guna mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa
Ada beberapa alasan perlunya
pemerintah pusat mendesentralisasikan kekuasaan kepada pemerintah daerah, yaitu
:
1. segi politik, desentralisasi dimaksudkan untuk mengikutsertakan warga dalam
proses kebijakan, baik untuk kepentingan daerah sendiri maupun untuk mendukung
politik dan kebijakan nasional melalui pembangunan proses demokrasi di lapisan
bawah.
2. segi manajemen pemerintahan, desentralisasi dapat meningkatkan efektivitas,
efisiensi, dan akuntabilitas publik terutama dalam penyediaan pelayanan publik.
3. segi kultural, desentralisasi untuk memperhatikan kekhususan, keistimewaan
suatu daerah, seperti geografis, kondisi penduduk, perekonomian, kebudayaan,
atau latar belakang sejarahnya.
4. segi kepentingan pemerintah pusat, desentralisasi dapat mengatasi kelemahan
pemerintah pusat dalam mengawasi program-programnya.
5. segi percepatan pembangunan, desentralisasi dapat meningkatkan persaingan
positif antar daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat sehingga
mendorong pemerintah daerah untuk melakukan inovasi dalam rangka meningkatkan
kualitas pelayanan kepada masyarakat
Menurut The Liang Gie, desentralisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah
didasarkan pada :
1. dilihat dari sudut politik, desentralisasi dimaksudkan untuk mencegah
penumpukan kekuasaan pada satu pihak saja yang pada akhirnya dapat menimbulkan
tirani.
2. penyelenggaraan desentralisasi dianggap sebagai pendemokrasian, untuk
menarik rakyat ikut serta dalam pemerintahan dan melatih diri dalam menggunakan
hak-hak demokrasi.
3. dari sudut teknis organisatoris pemerintahan, desentralisasi adalah untuk
mencapai suatu pemerintahan yang efesien.
Kelebihan dan Kelemahan Desentralisasi
Menurut Josef Riwu Kaho :
l Kelebihan desentralisasi :
1. mengurangi bertumpuknya pekerjaan di pusat pemerintahan.
2. dalam menghadapi masalah yang mendesak yang membutuhkan tindakan yang cepat,
daerah tidak perlu menunggu instruksi lagi dari pemerintah pusat.
3. dapat mengurangi birokrasi dalam arti buruk karena setiap kebutusan dapat
segera dilaksanakan.
4. mengurangi kemungkinan kesewenang-wenangan dari pemerintah pusat.
5. dapat memberikan kepuasan bagi daerah karena sifatnya lebih langsung.
l Kelemahan desentralisasi :
1. karena besarnya organ-organ pemerintah, maka struktur pemerintahan bertambah
kompleks yang mempersulit koordinasi.
2. keseimbangan dan keserasian antara bermacam-macam kepentingan dan daerah
dapat lebih mudah terganggu.
3. dapat mendorong timbulnya fanatisme daerah.
4. keputusan yang diambil memerlukan waktu yang lama.
5. diperlukan biaya yang lebih banyak.
Menurut J. In het Veld (dikutip oleh Muhammad Fauzan, 2006 : 59), konsep
desentralisasi mengandung beberapa kebaikan, yaitu :
1. memberikan penilaian yang tepat terhadap daerah dan penduduk yang beraneka
ragam.
2. meringankan beban pemerintah, karena pemerintah pusat tidak mungkin mengenal
seluruh dan segala kepentingan dan kebutuhan setempat dan tidak mungkin dapat
mengetahui bagaimana memenuhi kebutuhan tersebut sebaik-baiknya.
3. dapat dihindarkan adanya beban yang melampaui batas dari perangkat pusat
oleh sebab tunggakan kerja.
4. unsur individu atau daerah lebih menonjol karena dalam ruang lingkup yang
sempit seseorang dapat lebih mempergunakan pengaruhnya daripada dalam
masyarakat yang lebih luas.
5. masyarakat setempat dapat kesempatan ikut serta dalam penyelenggaraan
pemerintahan, sehingga ia tidak akan merasa sebagai obyek saja.
6. meningkatkan turut sertanya masyarakat setempat dalam melakukan kontrol
terhadap segala tindakan dan tingkah laku pemerintah.
Dekonsentrasi
Dekonsentrasi adalah pelimpahan sebagian wewenang pejabat tingkat pusat kepada
pejabat di wilayah negara. Oleh karena itu, di daerah terdapat suatu wilayah
yang merupakan wilayah kerja pejabat yang menerima sebagian wewenang dari
pejabat pusat. Wilayah kerja pejabat untuk pejabat pusat yang berada di daerah
disebut wilayah administrasi. Wilayah administrasi adalah wilayah kerja pejabat
pusat yang menyelenggarakan kebijakan administrasi di daerah sebagai wakil dari
pemerintah pusat. Wilayah administrasi terbentuk akibat diterapkannya asas
dekonsentrasi
Pejabat pusat akan membuat kantor-kantor beserta kelengkapannya di wilayah
administrasi yang merupakan cabang dari kantor pusat. Kantor-kantor cabang yang
berada diwilayah administrasi inilah yang disebut dengan instansi vertikal.
Disebut vertikal karena berada di bawah kontrol langsung kantor pusat. Jadi,
instansi vertikal adalah lembaga pemerintah yang merupakan cabang dari
kementrian pusat yang berada di wilayah administrasi sebagai kepanjangan tangan
dari departemen pusat.
Kelebihan dekonsentrasi adalah sebagai berikut :
1. secara politis, eksistensi dekonsentrasi akan dapat mengurangi
keluhan-keluhan daerah, protes-protes daerah terhadap kebijakan pemerintah
pusat.
2. secara ekonomis, aparat dekonsentrasi dapat membantu pemerintah dalam
merumuskan perencanaan dan pelaksanaan melalui aliran informasi yang intensif
yang disampaikan dari daerah ke pusat. Mereka dapat diharapkan melindungi
rakyat daerah dari eksploitasi ekonomi yang dilakukan oleh sekelompok orang
yang memanfaatkan ketidakacuhan masyarakat akan ketidakmampuan masyarakat
menyesuaikan diri dengan kondisi ekonomi modern.
3. dekonsentrasi memungkinkan terjadinya kontak secara langsung antara
pemerintah dengan yang diperintah/rakyat.
4. kehadiran perangkat dekonsentrasi di daerah dapat mengamankan pelaksanaan
kebijakan pemerintah pusat atau kebijakan nasional di bidang politik, ekonomi,
dan administrasi
5. dapat menjadi alat yang efektif untuk menjamin persatuan dan kesatuan
nasional.
Tugas Pembantuan
Tugas pembantuan dalam bahasa Belanda disebut medebewind. Tugas pembantuan
dapat diartikan sebagai pemberian kemungkinan kepada pemerintah pusat/
pemerintah daerah yang tingkatannya lebih atas untuk dimintai bantuan kepada
pemerintah daerah/pemerintah daerah yang tingkatannya lebih rendah di dalam menyelenggarakan
tugas-tugas atau kepentingan-kepentingan yang termasuk urusan rumah tangga
daerah yang dimintai bantuan tersebut.
Tujuan diberikannya tugas pembantuan adalah :
1. untuk lebih meningkatkan efektivitas dan efesiensi penyelenggaraan pembangunan
serta pelayanan umum kepada masyarakat.
2. bertujuan untuk memperlancar pelaksanaan tugas dan penyelesaian permasalahan
serta membantu mengembangkan pembangunan daerah dan desa sesuai dengan potensi
dan karakteristiknya.
Ada beberapa latar belakang perlunya diberikan tugas pembantuan kepada daerah
dan desa, yaitu :
1. adanya peraturan perundang-undangan yang membuka peluang dilakukannya
pemberian tugas pembantuan dari pemerintah kepada daerah dan desa dan dari
pemerintah daerah kepada desa (Pasal 18A UUD 1945 sampai pada UU pelaksananya :
UU Nomor 32 Tahun 2004 dan UU Nomor 33 Tahun 2004).
2. adanya political will atau kemauan politik untuk memberikan pelayanan yang
lebih baik kepada seluruh lapisan masyarkat dengan prinsip lebih murah, lebih
cepat, lebih mudah dan lebih akurat.
3. adanya keinginan politik untuk menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan
dan pemberian pelayanan kepada masyarakat secara lebih ekonomis, lebih efesien
dan efektif, lebih transparan dan akuntabel.
4. kemajuan negara secara keseluruhan akan sangat ditentukan oleh kemajuan
daerah dan desa yang ada di dalam wilayahnya.
5. citra masyarakat akan lebih mudah diukur oleh masyarakat melalui maju atau
mundurnya suatu desa atau daerah. Citra inilah yang akan memperkuat atau memperlemah
dukungan masyarakat terhadap pemerintah yang sedang berkuasa.
Menurut Ateng Syafrudin, dasar pertimbangan pelaksanaan asas tugas pembantuan
antara lain :
1. keterbatasan kemampuan pemerintah dan atau pemerintah daerah.
2. sifat sesuatu urusan yang sulit dilaksanakan dengan baik tanpa
mengikutsertakan pemerintah daerah.
3. perkembangan dan kebutuhan masyarakat, sehingga sesuatu urusan pemerintahan
akan lebih berdaya guna dan berhasil guna apabila ditugaskan kepada pemerintah
daerah.