Efek Blog

Kamis, 19 Desember 2013

HAM DI INDONESIA

C.    NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA
Negara Republik Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 mempunyai ciri khas, yaitu kebhinekaan suu, kebudayaan, dan agama yang menghuni dan tersebar di belasan ribu pulau. Wilayah Nusantara sangat luas, terbentang dari sabang sampai ke Merauke, dan di satukan oleh tekad satu tanah air, satu bangsa, dan satu bahasa persatuan, yang dilandaskan berdasarkan pancasila. Apa pengertian, fungsi, dan tujuanNegara kesatuan Republik Indonesia? Simaklah uraian berikut ini.

1.      Pengertian Negara Kesatuan Republik Indonesia
Sejak awal berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia, Ke Bhinekaan merupakan kekayaan negara Inonesia yang harus diakui, diterima, dan dihormati. Kemajemukan tersebut kemudian diwujudkan dalam semboyan Bhineka Tunggal Ika. Betuk negara Indonesia adalah negara kestuan yang berbentuk republik atau lebih di kenal dengan kesatuan republik indonesia ( NKRI ). Pernyataan ini secara tegas terulang dalam UUD 1945 pasal 1 ayat (1).
Keberadaan NKRI tidak dapat dipisahkan dari peristiwa proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945. Hal itu karena melalui peristia proklamasi tersebut bangsa Indonesia berhasil mendirikan negara sekaligus menyatakan kepada dunia luar atau bangsa lain bahwa sejak saat itu telah ada negara baru, yaitu negara kesatuan republik indonesia.
Jika ditinjau dari sudut hukum tata Negara, Negara Kesatuan Negara Indonesia yang lahir pada tanggal 17 Agustus 1945 belum sempurna sebagai negara. Hal ini karena Negara Kesatuan Republik Indonesia pada saat itu baru sebagian memiliki unsur konstitutif berdirinya negara. Oleh karena itu, PPKI dalam sidangnya tanggal 18 Agustus 1945 telah melengkapi persyaratan berdirinya negara, yaitu berupa pemerintah yang berdaulat engan mengangkat presiden dan wakil presiden. Selain itu, PPKI juga telah menetapkan UUD 1945.
Para pendiri bangsa sepakat memilih negara kesatuan. Hal itu karena bentuk negara kesatuan dipandang paling cocok bagi bangsa Indonesia yang memiliki berbagai keanekaragan dan untuk mewujudkan paham negara integralistik (persatuan). Negara integralitik adalah negara yang hedak mengatasi segala paham individu atau golongan dan negara dengan mengutaakan kepentingan umum.
Paham negara integralistik pernah dikemukakan prof. Mr. Soepomo pada sidang BPUPKI pada tanggal 31 Mei 1945 tentang teori integralistik. Beliau mengaggap bahwa teori integralistik yang paling cocok untuk masyarakat Indonesia. Hal ini berarti negara yang akan akan dibentuk tiak mementingkan kepentingan baik individu maupun golongan tertentu, tetapi lebih mementingkan seluruh rakyat.
Menurut Prof. Mr. Soepomo, alasan pemilihan paham negara integralistik adalah kebhinekaan masyarakat Indonesia dan semangat kerohanian bangsa Indonesi yang memelihara persatuan dan kesatuan serta keselarasan antara lahir dan batin.
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara yang di bentuk berdasarkan semangat kebangsaan (nasionalisme) oleh bangsa Indonesia yang betujuan melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Bentuk Negara menurut UUD 1945 adalah Negara Kesatuan dengan sistem desentralisasi. Sistem desentralisasi artinya daerah daerah yang ada didalam Negara kesatuan republik Indonesia oleh pemerintah pusat di berikan kesempatan dan kekuasaan untuk mengurus rumah tangganya sendiri. Dengan demikian, Negara kesatuan yang dimaksud oleh UUD 1945 adalah Negara kesatuan yang melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

2.    Fungsi Dan Tujuan NKRI
            Pancasila adalah dasar negara Indonesia. Pancasila yang sah tercantum dalam alenia keempat Pembukaan UUD 1945. Fungsi dan tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia terdapat dalam pembukaan UUD 1945, terutama dalam alinea keempat. Pembukaa UUD 1945 terdiri atas empat alinea. Ada berbagai makna yang terkandung dalam setiap alinea. Untuk mengetahui makna yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945. Simaklah uraian berikut.
Alenia pertama Pembukaan UUD 1945, “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan peri keadilan.”
Makna yang terkandung dalam alenia pertama sebagai berikut.
a.       Adanya keteguhan dan kuatnya pendirian bangsa Indonesia membela kemerdekaan melawan penjajah.
b.      Tekad bangsa Indonesia untuk merdeka dan tekad untuk berdiri di baris yang paling depan untuk menetang dan menghapus penjajahan di atas dunia.
c.       Pengungkapan suatu dalil onjektif, yaitu bahwa penjajahan tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan. Penjajahan harus ditentang dan dihapuskan karena kemerdekaan itu hak asasi setiap manusia (bangsa) didunia.
d.      Menugaskan kepada bangsa/ pemerintah Indonesia untuk senantiasa berjuang melawan setiap bentuk penjajahan dan mendukung kemerdekaan setiap bangsa.
                                                                                                                  Ahmad nazarudn


MAKNA PEMBUKAAN UNDANG-UNDANG DASAR 1945                           
Alinea kedua pembukaan UUD 1945 “Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat indonesesia kedepan pintu gerbang kemerdekaan indonesia,yang merdeka, bersatu ,berdaulat adil dan makmur.”
Makna yang terkandung dlam alinea kedua sebagai berikut
a.Bahwa kemerdekaan yang merupakan hak ssegala bangsa itu bagi bangsa indonesia dicapai dengan perjuangan pegerakan bangsa indonesia .
b.Bahwa perjuangan pergerakan tersebut telah sampai pada tempat yang menetukan sehingga momentum tersebut harus dimanfaatkan untuk menyatakan kemerdekaan .
c.Bahwa kemerdekaan bukan merupakan tujuan terakhir,tetapi harus diisi dengan mewujudkan negara indonesia yang merdeka,bersatu,berdaulat,adil dan makmur yang tidak lain adalah merupakan cita-cita bangsa indonesia.
Alinea ketiga pembukaan UUD 1945 ,”Atas brkat rahmat Allah yang maha kuasa dengan didorongkan oleh keinginan luhur,suapaya berkehidupan kebangsaan  yang bebas, maka rakyat indonesia menyatakn dengan ini kemrdekaanya”.
Makna yang terkandung dalam alinea ketiga sebagai berikut
a.Motivasi sepiritual yang luhur bahwa kemerdekaan kita adalah berkat ridho Tuhan.
b.Keinginan yang didambakan oleh segenap bangsa indonesia terhadap sautu kehidupan yang berkesinambungan antara kehidupan materil dan sepiritual kehidupan didunia dan diakhirat .
c.Pengukuhan dari proklamasi kemerdekaan.
Alinea keempat pembukaan UUD 1945 ,”kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu pemerintahan negara indonesia yang melindungi segenap bangsa indonesia dan selurh tumpah darah indonesia dan untuk memajukan kesejahteranan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa ,dan ikut melasanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial,maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan indonesia itu dalam suatu undang-undang dasar negara indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara republik inidonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhan Yang Maha Esa,Kemanusiaan yang adil dan berada, persatuan indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadialan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.”
Makna yang terkandung dalam alinea keempat sebagai berkut
a.       Fungsi sekalius tujuan negara indonesia ,yaitu :
1). Melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia ;
2).memajjukan kesejahteraan umum;
3).mencerdaskan kehiduan bangsa;serta
4).ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasrakan kemerdekaan,perdamaian abadi,dan keadilan sosial.
b. kemerdekaan kebangsaan  indonesia yang disusun dalam suatu undang-ungang dasar
c. Susunan/betuk Negara adalah kesatuan.
d. Sistem pemerintahan negara adalah republik.
e.Dasar negara yaitu pancasila.
MAKNA PEMBUKAAN
Makna pembukaan UUD 1945 bagi perjuangan bangsa indonesia
Undang dasar merupakan sumber hukum tertinggi dari hukum yang berlaku di Indonesia, sedangkan pemukaan UUD 1945 merupakan sumber dari motivasi dan aspirasi perjuangan serta tekad bangsa indonesia untuk mencapai tujuanya.pembukaan iuga merupakan sumber dari “cita hukum” dan “cita moral” yang ingin ditegakkan baik
Baik dalam lingkungan nasional maupun dalam lingkungan hubungan pergaulan bangsa-bangsa didunia.
Pembukaan yang telah dirumuskan secara padat dan khidmat dalam empat alinea itu, mengandung arti adan makna yang sangat dalam,mempunyai nilai-nilai yang universal dan lestari. Universal karena mengandung nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh bngsa-bangsa beradab diseluruh muka bumi ; lestari karena mampu menampung dinamika masyarakat, dan akan tetap menjadi landasan perjuangan bangsa dan negara selama bangsa indonesia tetap setiap kepada negara proklamasi 17agustus1945.
POKOK-POKOK PIKIRAN DALAM PEMBUKAAN UUD1945
Pembukaan UUD 1945,selain mempunyai makna yang sangat mendalam, juga mengandung pokok-pokok pikiran yang meliputi suasana kebatinan UUD 194. Pokok-pokok pikiran tersebut mewujudkan cita hukum (rechtsidee) yang menguasai hukum dasar negara, baik hukum yang tertulis (UUD) maupin tidak tertulis. Pokok-pokok pikiran yang terkandung di dalam pembukaan UUD 1945 adalah sebagai berikut:
a.       Pokok piiran pertama :”Negara-begitu bunyinya-melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia untuk berdasar atas persatuan  mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia .” dalam pembukaan ini diterima aliran pengertian negara perstuan, negara yang melindungi dan meliputi segenap bangsa seluruhnya.jadi,negara mengatsi segala paham golongan,mengatasi segala  paham perseorangan. Negara menurut pengrtian “pembukaan” itu menghendaki persatuan yang meliputi segenap bangsa indonesia . inilah suatu dasar negara yang tidak boleh dilupakan.
                                                                                                                  Alvin khorunnikmah
5.      HUBUNGAN PEMBUKAAN DENGAN BATANG TUBUH UUD 1945
Pokok-pokok pikiran pembukaan UUD 1945, merupakan suasana kebatinan Undang-Undang Dasar Negara Indonesia serta mewujudkan cita hukum yang menguasai hukum dasar negara, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis, dan pokok-pokok pikiran tersebut dijelmakan dalam pasal UUD 1945. Oleh karena itu, dipahami bahwa suasana kebatinan Uud 1945 serta cita hukum UUD 1945 bersumber atau dijiwai oleh dasar falsafah Pancasila. Inilah yang dimaksudkan dengan arti dan fungsi Pancasila sebagai dasar negara.
Dengan demikian, jelaslah bahwa Pembukaan UUD 1945 mempunyai fungsi atau hubungan langsung dengan Batang Tubuh UUD 1945, karena Pembukaan UUD 1945 mengandung pokok-pokok pikiran yang dijabarkan lebih lanjut dalam pasal-pasal di Batang Tubuh UUD 1945 tersebut. Pembukaan UUD 1945 memuat dasar falsafah negara Pancasila dan Batang Tubuh UUD 1945 yang merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, bahkan hal ini menjadi rangkaian kesatuan nilai dan norma yang terpadu.
Batang Tubuh UUD 1945 terdiri dari rangkaian pasal-pasal yang merupakan perwujudan pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945, yang tidak lain dalah pokok pikiran: Persatuan Indonesia, Keadilan Sosial, Kedaulatan Rakyat berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan, dan Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar Kemanusiaan yang adil dan beradab.
Pokok-pokok pikiran tersebut tidak lain adalah pancaran dari Pancasila yang telah mampu memberikan semangat dan terpancang dengan khidmat dalam perangkat UUD 1945. Semangat (Pembukaan) pada hakikatnya merupakan suatu rangkaian kesatuan yang tak dapat dipisahkan. Kesatuan serta semangat yang demikian itulah yang harus diketahui, dipahami, dan dihayati oleh setiap insan warga negara Indonesia.
A.    Pokok pikiran kedua : ”Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat”. Hal ini merupakan pokok pikiran keadilan sosial.Pokok pikiran yang hendak diwujudkan oleh Negara bagi seluruh rakyat ini didasarkan pada kesadaran bahwa manusia Indonesia  mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat.
B.     Pokok pikiran ketiga : ”Negara yang berkedaulatan rakyat berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan”. Oleh karena itu, sistem Negara yang terbentuk dalam UUD 1945 harus berdasar atas kedaulatan rakyat dan berdasar atas  permusyawaratan/perwakilan. Memang aliran ini sesuai dengan sifat “masyarakat Indonesia” ini adalah pokok pikiran kedaulatan rakyat,yang menyatakan bahwa kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.
C.     Pokok pikiran keempat: “negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab”. Oleh karena itu, UUD 1945 harus mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur. Hal ini menegaskan pokok pikiran Ketuhanan Yang Maha Esa dan Kemanusiaan yang adil dan beradab.
   Dengan demikian, apabila kita memperhatikan keempat pokok pikiran tersebut tampak bahwa pokok-pokok pikiran itu tidak lain adalah pancaran dari dasar falsafah negara Pancasila. Pokok-pokok pikiran itu dijelmakan ke dalam pasal demi pasal Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945.
                                                                                                                     Anisa nurbaiti

A.    Upaya Hak Asasi  Manusia
       Seluruh manusia termasuk anda memiliki hak yang harus dihormati. Hak yang harus dimiliki oleh setiap manusia tersebut telah melekat sejak ia masih dalam kandungan. Hal tersebut tidak harus dicari , dibeli , atau dihadiahkan oleh orang lain. Hak yang dimaksud adalah hak asasi manusia. Apa pengertian hak asasi manusia?
1.      Pengertian Hak Asasi Manusia   
   Istilah hak asasi manusia (HAM) muncul pada tahun 1948 seiring lahirnya Universal Declaration Of Human Rights. Istilah human Right dimunculkan oleh Anna Eleanor Roosevelt. Sebelum muncul istilah Human Right penyebutan hak asasi manusia menggunakan istilah The Right Of Man. Penggunaan istilah ini dianggap belum mencakup hak asasi wanita. Dengan demikian, penyebutan istilah Human Right dianggap lebih tepat dan dapat mewakili, baik hak kaum pria maupun kaum wanita.
         Hak asasi manusia (HAM) merupakan hak yang melekat pada diri manusia sejak lahir yang bersifat kodrati dan fundamental sebagai suatu anugrah Tuhan Yang Maha Esa yang harus dihormati, dijaga, dan dilindungi, baik oleh setiap individu, masyarakat, maupun Negara. Hak asasi manusia ini dimiliki oleh setiap manusia tanpa harus menunggu diberikan oleh orang lain.
        Selain pengertian tentang hak asasi manusia tersebut, ada beberapa pendapat yang mengemukakan pengertian hak asasi manusia seperti berikut.

a.       John Locke, filosof asal inggris ini berpendapat bahwa hak asasi manusia adalah hak yang diberikan langsung oleh tuhan sebagai hak kodrati. Oleh karena itu, hak asasi manusia ini melekat pada diri setiap manusia dan tidak ada kekuasaan apapun yang dapat mencabutnya.
b.      Jack Donnely, dalam buku yang berjudul Universal Human Rights in Theory and Practice mengemukakan bahwa hak asasi manusia merupakan hak nyang dimiliki oleh manusia semata-mata karena dia manusia.
c.       Jan Materson, pemikir HAM barat ini berpendapat bahwa hak asasi manusia dapat diartikan secara hokum sebagai hak-hak yang melekat pada diri kita (manusia) dan tanpanya (hak asasi manusia) kita tidak dapat hidup layak sebagai manusia. Rumusan mengenai pengertian HAM ia ungkapkan , “Human right could be generally defines as those right which are inherent in our nature and without which we can not live as human being.”
d.      Koentjoro Poerbopranoto, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya ini memberikan pebgertian bahwa HAM merupakan hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya yang tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya sehingga bersifat suci.
e.       Menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia pasal 1 dijelaskan bahwa hak asasi manusia merupakan seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadan manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
          Demikianlah beberapa pengertian tentang hak asasi manusia. Berdasarkan pengertian yang telah diungkapkan dapat kita ketahui bahwa hak asasi manusia merupakan hak yang melekat dalam diri setiap orang. Dengan demikian, tidak sweorang pun diperkenankan merampas hak asasi manusia. Selain itu, hak asasi manusia merupakan instrumen dalam upaya menjaga harkat dan martabat manusia sesuai dengan kodrat kemanusiannya.                                         Arya dina septiana

Tidak ada komentar :

Posting Komentar