Efek Blog

Sabtu, 13 September 2014

Kendala dan Prinsip Reklamasi Tambang atau Mine Reclamation Problems and Principle



Kendala dan Prinsip Reklamasi Tambang atau Mine Reclamation Problems and Principle
Kendala Reklamasi
Lahan pasca tambang dapat dianalisis secara fisik, kimia dan hidrologis. Secara fisik, lahan telah mengalami kerusakan, kedalaman efektif tanah menjadi dangkal, terdapat berbagai lapisan penghambat pertumbuhan tanaman seperti pasir, kerikil, lapisan sisa-sisa tailing dan pada kondisi yang parah dapat pula terlihat lapisan cadas. Bentuk permukaan tanah biasanya secara topografis sangat ekstrem, yaitu antara permukaan tanah yang berkontur dengan nilai rendah dan berkontur dengan nilai tinggi pada jarak pendek bedanya sangat menonjol. Dengan kata lain terdapat perbedaan kemiringan tanah yang sangat mencolok pada jarak pendek.

Secara kimia, lahan tidak dapat lagi memberikan dukungan positif terhadap penyediaan unsur hara untuk pertumbuhan tanaman. Secara hidrologis, lahan pasca tambang tidak mampu lagi mempertahankan fungsinya sebagai pengatur tata air. Hal ini terjadi karena terganggunya kemampuan lahan untuk menahan, menyerap air dan menyimpan air, karena tidak ada vegetasi atau tanaman penutup lahan. (Sitorus,2003).

Untuk melakukan reklamasi tambang terdapat berbagai kendala, antara lain
  1. Kendala utama yang sering menghambat keberhasilan usaha reklamasi lahan bekas tambang adalah kondisi iklim mikro yang belum sesuai, kekurangan air untuk menyiram dan kesulitan mendapatkan bahan-bahan amelioran, khususnya bahan organik.
  2. Pada beberapa lahan tambang, kesulitan lain yang dihadapi bertambah dengan sulitnya memperoleh “tanah pucuk” karena kondisi asli tambang tersebut yang berada pada jenis tanah Litosol yang memiliki solum sangat tipis.
  3. Kondisi tanah yang marginal bagi pertumbuhan tanaman. Kondisi ini secara langsung akan mempengaruhi pertumbuhan tanaman.
  4. Berpengaruh pada kenaikan komponen biaya kegiatan lingkungan hidup dan sosial perusahaan
  5. Bahan tambang merupakan sumber daya yang tidak dapat diperbaharui atau tidak berkelanjutan
  6. Banyaknya komponen biaya tidak terduga yang harus dikeluarkan oleh perusahaan tambang di negara berkembang, sehingga seringkali regulasi penutupan tambang hanya sebatas wacana dan persyaratan administrasi dari pemerintah. Kadangkala syarat tersebut dapat dinegosiasi dengan kompensasi lain.
  7. Masih adanya perbedaan tentang konsep dan tujuan penutupan tambang yang berkelanjutan.

Salah satu cara untuk mengatasi kendala seperti yang diuraikan tersebut di atas adalah merumuskan model reklamasi lahan pasca tambang yang efektif dan efisien. Efektif artinya dapat dilaksanakan di lapangan dengan menggunakan teknologi yang mudah dilakukan oleh masyarakat setempat, dan dapat memberikan manfaat ekonomi, baik kepada masyarakat maupun pemerintah daerah secara berkesinambungan. Efisien, artinya memilih strategi untuk melakukan rehabilitasi lahan dalam sebuah model reklamasi dengan biaya relatif rendah, namun mendapatkan hasil yang optimal dan dalam kaidah-kaidah pembangunan berkelanjutan (sustainable development).
  reclamation
Prinsip-prinsip Reklamasi Lahan Tambang
Ada dua belas prinsip pengembangan keberlanjutan lingkungan, yaitu:
1)      Penggunaan sumberdaya yang tidak dapat diperbaharui harus dapat diminimalkan.
2)      Penggunaan bahan berbahaya atau bahan pencemar dan menimbulkan sampah harus dikurangi.
3)      Sumberdaya yang dapat diperbaharui digunakan dalam kerangka regenerasi.
4)      Kualitas tanah dan sumber air perlu dipelihara dan diperbaiki.
5)      Keanekaragaman margasatwa, habitat dan spesies dipelihara dan diperbaiki.
6)      Udara dan atmosfer perlu dijaga dan pengaruh perubahan iklim dimitigasi.
7)      Pertimbangan sosial perlu dikembangkan untuk meningkatkan perbaikan kualitas hidup semua.
8)      Pengembangan keberlanjutan tergantung pada kerjasama dan kesepakatan antar bagian.
9)      Kualitas pemandangan, warisan sejarah dan lingkungan buatan dan sumber budaya perlu dipelihara dan diperbaiki.
10)  Pengambilan keputusan perlu dikembangkan dengan pendekatan holistic.
11)  Partisipasi stakeholder dikembangkan pada semua tingkat pengambilan keputusan.

Pada lahan pasca tambang, reklamasi lahan adalah upaya menciptakan agar permukaan tanah dapat stabil, dapat menopang sendiri secara keberlanjutan (self-sustaining) dan dapat digunakan untuk berproduksi, dimulai dari hubungan antara tanah dan vegetasi, sebagai titik awal membangun ekosistem baru (Val dan Gil, 1996). Reklamasi lahan pasca tambang pada dasarnya adalah untuk mengatasi kerusakan lahan terus menerus dan menciptakan proses pembentukan unsur hara melalui pelapukan serasah daun yang jatuh. Aktifitas tersebut diharapkan dapat berkesinambungan dan dapat membentuk ekosistem baru.

Reklamasi lahan pasca tambang terbuka secara teknis, menurut hasil penelitian KPC (2003) harus diupayakan agar terdapat lapisan penghalang pyrite. Pyrite adalah zat yang sewaktu-waktu dapat berfungsi sebagai racun bagi tanaman. Masalah-masalah non teknis juga mendapatkan porsi yang sama untuk dipertimbangkan, antara lain inspirasi atau kemauan masyarakat setempat dari stakeholders terhadap lahan pasca tambang batubara terbuka dan sebagai wadah perilaku masyarakat setempat dalam kaitannya dengan mengolah lahan. Perilaku yang dimaksud adalah memanfaatkan lahan secara tumpang sari atau berbagai jenis tanaman yang bermanfaat secara ekonomi.

Menurut Soelarno (2007) aspek penting dalam keberhasilan perencanaan penutupan tambang adalah
  1. Adanya partisipasi stakeholder. Tujuan dan criteria untuk menentukan keberhasilan penutupan tambang harus melibatkan stakeholder yang terdiri atas masyarakat setempat, karyawan, pemerintah dan pihak-pihak terkait seperti lembaga swadaya masyarakat dengan upaya-upaya yang diarahkan dalam rangka pengembangan masyarakat di sekitar area tambang
  2. Tahapan perencanaan yang bersifat dinamis, artinya identifikasi isu-isu potensial yang perlu dikelola dikemudian hari harus dilakukan selama kegiatan pertambangan masih berlangsung, yaitu dengan melakukan desain awal penutupan tambang, reklamasi progresif (reklamasi yang dilakukan selama kegiatan eksploitasi dengan kecepatan yang sama dengan pembukaan lahan), rencana penutupan lahan sementara dan rencana penutupan tambang final
  3. Keberlanjutan ekonomi. Perlu merumuskan tolak ukur yang dapat digunakan untuk menilai tingkat pendapatan masyarakat sebelum adanya kegiatan pertambangan, selama kegiatan pertambangan berlangsung dan setelah tambang berakhir. Diupayakan setelah tambang berakhir tidak terjadi penurunan tingkat perekonomian masyarakat sekitar tambang bahkan kalau bisa harus meningkat
  4. Keberlanjutan lingkungan. Apabila suatu daerah akan ditinggalkan setelah sumberdaya mineral habis ditambang, beberapa persyaratan lingkungan perlu dipenuhi agar terpenuhi tujuan dari perencanaan penutupan tambang, yaitu kestabilan ekologi, kimia dan fisik

Sternloff dan Warren (1984) mengemukakan bahwa ada dua belas prinsip sebagai petunjuk dasar untuk mewujudkan program pengelolaan reklamasi tambang, yaitu:
  1. menetapkan tujuan, standar dan prosedur pemeliharaan
  2. pemeliharaan dilakukan berdasarkan penggunaan waktu, tenaga, alat, dan bahan secara ekonomis
  3. pelaksanaan pemeliharaan merujuk pada perencanaan pemeliharaan tertulis
  4. jadwal pekerja pemeliharaan berdasarkan pada pertimbangan kebijakan dan prioritas
  5. seluruh bagian pemeliharaan hendaknya menekankan pada pencegahan pemeliharaan daripada pemulihan kerusakan
  6. divisi pemeliharaan menjadi divisi penting yang perlu dikelola dengan baik
  7. adanya sumberdaya dana yang memadai untuk mendukung program pemeliharaan
  8. adanya sumberdaya manusia yang professional untuk melaksanakan fungsi pemeliharaan
  9. adanya tanggung jawab terhadap keamanan pegawai serta masyarakat
  10. program pengelolaan harus dirancang untuk memelihara lingkungan alami
  11. pemeliharaan harus menjadi pertimbangan utama dalam perancangan dan pembangunan taman dan fasilitasnya
  12. pegawai bagian pemeliharaan bertanggung jawab bagi pencitraan masyarakat terhadap dinas pertamanan

Waktu yang paling tepat untuk memulai proses reklamasi lahan bekas tambang adalah pada saat sebelum kegiatan operasi dimulai. Dengan kalimat lain, kegiatan reklamasi ini sudah diperhitungkan sejak awal sehingga keseluruhan biaya penambangan dan reklamasi bisa diperhitungkan. Sejak awal biaya reklamasi sudah menjadi bagian dari biaya penambangan.

Dalam perencanaan reklamasi lahan bekas tambang, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan.
Pertama adalah keselamatan lokasi tambang, khususnya jika areal tambang terbuka untuk akses publik. Selain itu penutupan gedung-gedung perkantoran, pemindahan fasilitas-fasilitas pemrosesan, peralatan transportasi, serta prasarana dan sarana lainnya harus diselesaikan dengan baik. Perusahaan juga harus menutup terowongan-terowongan dan lubang-lubang lainnya yang secara potensial dapat menimbulkan bahaya.

Kedua adalah restorasi permukaan lahan, kualitas air, dan tempat-tempat pembuangan limbah sehingga dalam jangka panjang tidak terjadi polusi air, erosi tanah, pembentukan debu ataupun berbagai masalah yang terkait dengan vegetasi. Restorasi dengan vegetasi asli seringkali menjadi bagian penting dalam usaha reklamasi karena tanaman ini akan sangat membantu dalam memperbaiki struktur tanah. Perhatian juga perlu diberikan pada saat penempatan overburden ataupun tailing yang berpotensi menghasilkan asam ataupun logam-logam berat agar tidak mencemari lingkungan sekitarnya. Perencanaan yang baik terhadap penempatan lokasi-lokasi pembuangan limbah, tailing dan areal-areal terganggu lainnya akan mengurangi resiko pencemaran.

Agar reklamasi bisa bermanfaat untuk masyarakat di sekitar lokasi tambang, maka masyarakat perlu dilibatkan sejak dini dan penggunaan sumberdaya lokal perlu diutamakan, seperti spesies tanaman, bahan amelioran dan sarana produksi. Selain itu teknologinya juga harus mudah diadopsi oleh masyarakat dan pengusaha lokal, serta mudah dan cepat diterapkan di lapang. Teknologi yang mudah diadopsi oleh masyaraka dan pengusaha local diperlukan agar, ketika perusahaan tambang sudah hengkang, maka operasional dan pemeliharaan teknologi relative mudah dan murah sekaligus memutus siklus ketergantungan dengan teknologi luar.

Alternatif penggunaan lahan bekas tambang yang umum dilakukan adalah untuk kawasan kehutanan, pertanian, dan lokasi wisata. Pilihan dari skema reklamasi ini tergantung terutama kepada iklim (termasuk iklim mikro), topografi lahan pasca tambang, keberadaan tanah pucuk, jarak ke pusat-pusat perkotaan dan status lahan. Sebagai contoh, beberapa alasan mengapa hutan dipilih untuk skema reklamasi bisa karena lereng yang terbentuk setelah proses regrading masih terlalu curam untuk kegiatan pertanian, produksi hasil kayu hutan lebih menguntungkan, tanaman hutan mungkin ditanam hanya untuk memenuhi aspek estetik saja, atau status lahan mengharuskan lahan bekas tambang ditanami kembali dengan tanaman kehutanan.


Tidak ada komentar :

Posting Komentar