Sistem Pemerintahan Indonesia Sebelum dan Sesudah
Amandemen
Konstitusi.
Setelah Amandemen
Setelah amandemen, Kedudukan DPR diperkuat sebagai lembaga
legislatif dan fungsi serta wewenangnya lebih diperjelas seperti adanya peran
DPR dalam pemberhentian presiden, persetujuan DPR atas beberapa kebijakan
presiden, dan lain sebagainya.
WEWENANG DPR Setelah Amandemen
1. Membentuk
Undang-Undang yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama
2. Membahas
dan memberikan persetujuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
3. Menerima
dan membahas usulan RUU yang diajukan DPD yang berkaitan dengan bidang tertentu
dan mengikutsertakannya dalam pembahasan
4. Menetapkan
APBN bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD
5. Melaksanakan
pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN, serta kebijakan pemerintah
3. PRESIDEN
§
SEBELUM
AMANDEMEN
Presiden selain memegang kekuasaan
eksekutif (executive power), juga memegang kekuasaan legislative (legislative
power) dan kekuasaan yudikatif (judicative power). Presiden mempunyai hak
prerogatif yang sangat besar. Tidak ada aturan mengenai batasan periode
seseorang dapat menjabat sebagai presiden serta mekanisme pemberhentian
presiden dalam masa jabatannya, sehingga presiden bisa menjabat seumur hidup.
WEWENANG
1.
Mengangkat dan
memberhentikan anggota BPK.
2.
Menetapkan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang (dalam kegentingan yang memaksa)
3.
Menetapkan Peraturan
Pemerintah
4.
Mengangkat dan
memberhentikan menteri-menteri
PEMILIHAN
Presiden dan Wakil Presiden diangkat dan diberhentikan oleh MPR.
Presiden dan Wakil Presiden diangkat dan diberhentikan oleh MPR.
§
SETELAH
AMANDEMEN
Kedudukan presiden sebagai kepala negara,
kepala pemerintahan dan berwenang membentuk Undang-Undang dengan persetujuan
DPR. Masa jabatan presiden adalah lima tahun dan dapat dipilih kembali selama
satu periode.
WEWENANG
1.
Memegang kekuasaan
pemerintahan menurut UUD
2.
Presiden tidak lagi
mengangkat BPK, tetapi diangkat oleh DPR dengan memperhatikan DPD lalu
diresmikan oleh presiden.
3.
Memegang kekuasaan
yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara
4.
Mengajukan Rancangan
Undang-Undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Presiden melakukan
pembahasan dan pemberian persetujuan atas RUU bersama DPR serta mengesahkan RUU
menjadi UU.
5.
Menetapkan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang (dalam kegentingan yang memaksa)
6.
Menetapkan Peraturan
Pemerintah
7.
Mengangkat dan
memberhentikan menteri-menteri
8.
Menyatakan perang,
membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR
9.
Membuat perjanjian
internasional lainnya dengan persetujuan DPR
10. Menyatakan keadaan bahaya
PEMILIHAN
Calon Presiden dan Wakil Presiden
diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu
sebelumnya. Pilpres pertama kali di Indonesia diselenggarakan pada tahun 2004.
Jika dalam Pilpres didapat suara >50%
jumlah suara dalam pemilu dengan sedikitnya 20% di setiap provinsi yang
tersebar di lebih dari separuh jumlah provinsi Indonesia, maka dinyatakan
sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih. Jika tidak ada pasangan calon
Presiden dan Wakil Presiden terpilih, maka
pasangan yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua
dalam Pilpres mengikuti Pilpres Putaran Kedua. Pasangan yang memperoleh suara
terbanyak dalam Pilpres Putaran Kedua dinyatakan sebagai Presiden dan Wakil
Presiden Terpilih.
4. MAHKAMAH KONSTITUSI
§
SEBELUM
AMANDEMEN
Mahkamah konstitusi berdiri setelah
amandemen
§
SETELAH
AMANDEMEN
WEWENANG
§
Berwenang mengadili
pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji
Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga
negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, memutus pembubaran partai
politik, dan memutus perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum
§
Wajib memberi putusan
atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden
dan/atau Wakil Presiden menurut UUD 1945.
KETUA
Ketua Mahkamah Konstitusi dipilih dari dan
oleh Hakim Konstitusi untuk masa jabatan 3 tahun. Masa jabatan Ketua MK selama
3 tahun yang diatur dalam UU 24/2003 ini sedikit aneh, karena masa jabatan
Hakim Konstitusi sendiri adalah 5 tahun, sehingga berarti untuk masa jabatan
kedua Ketua MK dalam satu masa jabatan Hakim Konstitusi berakhir sebelum
waktunya (hanya 2 tahun). Ketua MK yang pertama adalah Prof. Dr. Jimly
Asshiddiqie, S.H.. Guru besar hukum tata negara Universitas Indonesia kelahiran
17 April 1956 ini terpilih pada rapat internal antar anggota hakim Mahkamah
Konstitusi tanggal 19 Agustus 2003.
Jimly
terpilih lagi sebagai ketua untuk masa bakti 2006-2009 pada 18 Agustus 2006 dan
disumpah pada 22 Agustus 2006. Pada 19 Agustus 2008, Hakim Konstitusi yang baru
diangkat melakukan voting tertutup untuk memilih Ketua dan Wakil Ketua MK masa
bakti 2008-2011 dan menghasilkan Mohammad Mahfud MD sebagai ketua serta Abdul
Mukthie Fadjar sebagai wakil ketua.
HAKIM KONSTITUSI
HAKIM KONSTITUSI
Mahkamah Konstitusi mempunyai 9 Hakim
Konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden. Hakim Konstitusi diajukan
masing-masing 3 orang oleh Mahkamah Agung, 3 orang oleh Dewan Perwakilan
Rakyat, dan 3 orang oleh Presiden. Masa jabatan Hakim Konstitusi adalah 5
tahun, dan dapat dipilih kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya.
Hakim Konstitusi periode 2003-2008 adalah:
1. Jimly Asshiddiqie
2. Mohammad Laica Marzuki
3. Abdul Mukthie Fadjar
4. Achmad Roestandi
5. H. A. S. Natabaya
6. Harjono
7. I Dewa Gede Palguna
8. Maruarar Siahaan
9. Soedarsono
Hakim Konstitusi periode 2008-2013 adalah:
1. Jimly Asshiddiqie, kemudian mengundurkan
diri dan digantikan oleh Harjono
2. Maria Farida Indrati
3. Maruarar Siahaan
4. Abdul Mukthie Fajar
5. Mohammad Mahfud MD
6. Muhammad Alim
7. Achmad Sodiki
8. Arsyad Sanusi
9. Akil Mochtar
5. MAHKAMAH
AGUNG
§
SEBELUM
AMANDEMEN
Kedudukan: :
Kekuasan kehakiman menurut UUD 1945 sebelum amandemen dilakukan oleh Mahkamah Agung dan lain-lain badan kehakiman (Pasal 24 (1)). Kekuasaan kehakiman hanya terdiri atas badan-badan pengadilan yang berpuncak pada Mahkamah Agung. Lembaga ini dalam tugasnya diakui bersifat mandiri dalam arti tidak boleh diintervensi atau dipengaruhi oleh cabang-cabang kekuasaan lainnya, terutama eksekutif.
Kekuasan kehakiman menurut UUD 1945 sebelum amandemen dilakukan oleh Mahkamah Agung dan lain-lain badan kehakiman (Pasal 24 (1)). Kekuasaan kehakiman hanya terdiri atas badan-badan pengadilan yang berpuncak pada Mahkamah Agung. Lembaga ini dalam tugasnya diakui bersifat mandiri dalam arti tidak boleh diintervensi atau dipengaruhi oleh cabang-cabang kekuasaan lainnya, terutama eksekutif.
WEWENANG
Sebelum adanya amandemen, Mahkamah Agung berwenang dalam kekuasaan kehakiman secara utuh karena lembaga ini merupakan lembaga kehakiman satu-satunya di Indonesia pada saat itu.
Sebelum adanya amandemen, Mahkamah Agung berwenang dalam kekuasaan kehakiman secara utuh karena lembaga ini merupakan lembaga kehakiman satu-satunya di Indonesia pada saat itu.
§
SETELAH
AMANDEMEN
Kedudukan:
MA merupakan lembaga negara yang memegang kekuasaan kehakiman disamping itu sebuah mahkamah konstitusi diindonesia (pasal 24 (2) UUD 1945 hasil amandemen ). Dalam melaksanakan kekusaan kehakiman , MA membawahi Beberapa macam lingkungan peradilan, yaitu peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara( Pasal 24 (2) UUD 1945 hasil amandemen).
MA merupakan lembaga negara yang memegang kekuasaan kehakiman disamping itu sebuah mahkamah konstitusi diindonesia (pasal 24 (2) UUD 1945 hasil amandemen ). Dalam melaksanakan kekusaan kehakiman , MA membawahi Beberapa macam lingkungan peradilan, yaitu peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara( Pasal 24 (2) UUD 1945 hasil amandemen).
WEWENANG
§
Fungsinya berkaitan
dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam Undang-undang seperti Kejaksaan,
Kepolisian, Advokat/Pengacara dan lain-lain.
§
Berwenang mengadili
pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah
Undang-Undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh Undang-Undang
§
Mengajukan 3 orang
anggota Hakim Konstitusi
§
Memberikan
pertimbangan dalam hal Presiden memberi grasi dan rehabilitasi
6. BPK
§
SEBELUM
AMANDEMEN
Untuk memeriksa tanggung jawab tentang
keuangan negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan yang peraturannya
ditetapkan dengan undangundang. Hasil Pemeriksaan itu diberitahukan kepada
Dewan Perwakilan Rakyat” PASAL 23
§
SESUDAH
AMANDEMEN
Pasal 23F
(1) Anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan diresmikan oleh Presiden.
(2) Pimpinan BPK dipilih dari dan oleh anggota.
(1) Anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan diresmikan oleh Presiden.
(2) Pimpinan BPK dipilih dari dan oleh anggota.
Pasal 23G
(1) BPK berkedudukan di ibukota negara dan memiliki perwakilan di setiap propinsi
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai BPK di atur dengan undang-undang
(1) BPK berkedudukan di ibukota negara dan memiliki perwakilan di setiap propinsi
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai BPK di atur dengan undang-undang
Sumber : http://www.slideshare.net/rmriwan/sistem-pemerintahan-indonesia-sebelum-dan-sesudah-amandemen
Tidak ada komentar :
Posting Komentar